Vera menerangkan, mengenai sistem seleksi para peserta yang memperebutkan formasi ini, tergantung bagaimana pendaftarnya. Jika 1 formasi dilamar hanya dengan 1 orang, maka sangat berpeluang besar untuk lulus ketika rangkaian tes diikuti, menjadi PPPK Penuh Waktu statusnya. Tetapi ketika formasi yang kosong banyak pendaftarnya maka sistem penilaiannya akan memakain perankingan.
“Jadi nanti yang paling tinggi, dia yang lolos,” jelasnya.
Vera juga menerangkan, ketika mereka yang tidak lolos karena kalah dalam perankingan akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk Paruh Waktu kita ajukan ke SKPD, kalau SKPD sudah diterima, BKPSDM akan mengusulkan ke Kemenpan RB untuk diangkat sebagai Paruh Waktu,” terangnya.(***)
Komentar