Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum53 Dilihat

Sebelumnya, Senin (5/5), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).

Hakim menjatuhakn pidana kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara, Bambang juga turut dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Bambang.

Komentar