Warga 50 Tahun Tempati Tanah Negara, Pansus DPRD DKI Dorong Bumi Tridharma Jadi Objek TORA

Hukum13 Dilihat

BeTimes.id– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, melakukan tinjauan lapangan ke wilayah Bumi Tridharma, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pansus pada 29 Juni 2026 lalu, guna merespons pengaduan warga RW 08 dan sekitarnya terkait ketidakpastian status kepemilikan lahan yang telah mereka huni sejak tahun 1976.

Selama 50 tahun, warga setempat kesulitan mengajukan sertifikat hak milik karena lahan yang mereka tempati masih berstatus sebagai Tanah Negara.

Peluang Dialokasikan Jadi Pemukiman Warga

Dwi Rio Sambodo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, Perpres Nomor 86 Tahun 2018, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, wilayah Bumi Tridharma sangat berpotensi masuk ke dalam kualifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, lahan tersebut dapat dialokasikan secara resmi sebagai pemukiman warga dengan syarat: Negara tidak memiliki rencana atau blueprint kebutuhan mendesak atas lahan tersebut, warga telah menempati lahan secara sporadik selama lebih dari 20 tahun berturut-turut,
warga menunjukkan itikad baik, yang dibuktikan dengan kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *