Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengeluarkan rekomendasi resmi peralihan hak atas tanah tersebut kepada warga.
“Pansus merekomendasikan agar GTRA dan BPN terlebih dahulu membentuk Satgas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, BPN, dan unsur masyarakat terkait,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu guna memastikan proses peralihan berjalan sesuai prosedur.
Komitmen Selesaikan Konflik Agraria Jakarta
Pansus RA dan PTSL DPRD DKI Jakarta saat ini memegang amanat penuh untuk mengawal, menyelesaikan, dan memberikan rekomendasi atas berbagai sengketa pertanahan di Ibu Kota.
Fokus Pansus mencakup penyelesaian residu program PTSL, mulai dari tanah Kategori 1 (Clean and Clear) yang sertifikatnya belum kunjung terbit, hingga tanah Kategori 3 (K3). Penanganan tanah kategori ini membutuhkan pendekatan khusus melalui skema pelepasan aset, redistribusi tanah, maupun penetapan sebagai wilayah TORA demi mewujudkan keadilan sosial bagi warga Jakarta. (ralian)
