Dukung Swasembada Pangan di Kabupaten Bekasi, Raperda LP2B Harus Segera Disyahkan

Pemerintahan41 Dilihat

Dra.Ani Rukmini MI.Kom

BeTimes.id– Ketua Komisi II DPRD, Dra.Hj.Ani Rukmini.MI.Kom mengatakan  Pansus IV, tengah menggodok Raperda agar Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi yang terus mengecil, dapat dipertahankan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) .

Raperda itu, dalam waktu dekat akan disyahkan, sehingga lahan pertanian tidak bisa lagi dijadikan perumahan dan  industri, demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana program Presiden Prabowo Subianto. Swasembada  pangan merupakan kemampuan suatu Negara untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tanpa tergantung pada inpor dari Negara lain.

Luasan pertanian yang masuk dalam LP2B itu, sekitar 35.000 hektar , sehingga Perda itu nantinya menjadi acuan. Tentu saja ada sanksi bagi siapa yang mengalihkan lahan pertaniannya menjadi kawasan perusahan atau  industri.

“Tidak boleh digunakan di luar pertanian. Makanya, Pemerintah harus mendukung upaya swasembada pangan itu, dengan memperhatikan para petani,” katanya.

Dikatakan, secara umum pertanian masuk di Asta Cita sebagai  ketahanan pangan. Swasembada pangan ini,  diharapkan lahan pertanian harus dipertahankan. Sementara minat  petani kurang, karena perkembangan teknologi apalagi generasi Gen Z,  gengsi jadi petani  dianggap tidak bisa memberi kesejahteraan.

Karena itu, animo masyarakat mengalihfungsikan lahan jadi perumahan dan industrui perlu dijaga lahan pertanian. Distruksi itu memang sudah terjadi,  karena zaman, tapi bagaimana kita menjaga lahan pertanian yang sudah ditentukan, apalagi menuju swasebada pangan.

Regulasi yang diterbitkan sekarang ini sedang dibahas  oleh panitia khusus yaitu LP2B atau lahan abadi. Jadi ada lahan yang perlu dipertahankan dengan dukungan regulasi agar tetap menjadi lahan pertanian.

Disamping regulasi tentu perlu dukungan anggaran. Pemerintah harus mulai menggulirkan anggaran siknifikan untuk pembangunan pertanian itu sendiri.

Raperda itu, diharapkan segera disyahkan menjadai Perda LP2B untuk memberikan dukungan terhadap  35.000 hektar lahan pertanian  yang harus dipertahankan.

Ani Rukmini berharap,  perlu ada reward  dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada  para petani agar swasembada pangan di daerah ini bisa berhasil. Misalnya, menolkan pajak atau grantis pajak lahan pertanian itu, atau memberikan dukungan  secara penuh  untuk bisa mengaktivasi lahannya menjadi lebih produktif. Itulah upaya mempertahankan pertanian itu.  Opsi lain perlu dilakukan,  kalau ada petani yang tidak tertarik lagi bertani, Pemkab Bekasi bisa membeli sawahnya, dan lahan itu bisa dikerjasamakan.

Yang jelas, tanah yang dilindungi sebagai lahan pertanian melalui Perda LP2B. Dan yang pasti,  karena sebagaian petani menganggap bertani tidak memadai, atau mungkin dukungan pemerintah yang masih minim, karena butuh banyak modal. “Karena itu,  menuju swasembada pangan, maka bupati harus memberikan dukungan penuh  terhadap pertanian berupa anggaran untuk meningkatkan produski pertanian. Demi kesejahteraan petani, termasuk modal, bibit berkualitas,” katanya. (adv)

Komentar