Namun, penyidik memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan, juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.
“Penangguhan penahanan ini mendasari pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.
Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.(***)
Komentar