Satpol PP Kota Bekasi Amankan Ratusan Botol Miras di Jatiasih‎

Hukum33 Dilihat

BeTimes.id — Tim gabungan Satpol PP Kota Bekasi berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal di toko  Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. Sebanyak 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek berbeda diamankan.

‎Operasi yang melibatkan unsur Polri, TNI dan Kecamatan Jatiasih yang di pimpin langsung operasi yustisi Kasatpol PP Kota Bekasi Karto dan Ashari, Jumat (15/5).

‎Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang diduga memicu kriminalitas dan kenakalan remaja.

‎Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.

‎Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Jatiasih serta mencegah perbuatan kriminalitas.

‎Menurut Karto, barang bukti diamankan karena pemilik toko tidak memiliki izin resmi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Hingga di amankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi

‎Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menertibkan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi dan  berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum. (sul)

Komentar