BeTimes.id– pPemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap para driver ojek online (Ojol). Namun, kehadiran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang dikeluarkan lebih menguntungkan pengusaha aplikasi Ojol.
Direktur Eksekutif Yayasan Forum Adil Sejahterab(YFAS), Felix Silitongan menegaskan, tidak benar bila ada perusahaan aplikasi Ojol mengalami kerugian.
“Tidak ada kerugian perusahaan aplikasi, jadi kalau ada yang mengatakan terjadi kerugian itu tidak betul,” tegas Felix dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (19/5).
Menurutnya, keuntungan perusahaan aplikasi seharusnya dinikmati driver Ojol melalui tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, namun tidak dicover oleh aplikasi.
“Ketidak pastian driver Ojol karena dihubungkan dengan kemitraan. Jadi driver Ojol hanya sebagai mitra. Ada beberapa Perturan Pemerintah yang dikeluarkan tapi bukan untuk melindungi,” imbuh Felix.
Menurut Felix, Peraturan Menteri Perhubungan No. 101 Tahun 2022 terkait tarif paling tinggi pemotongan 15 persen dan 5 persen persen untuk penunjang driver Ojol. Namun, sayangnya di lapangan pemotongan bisa mencapai 30 persen.
Komentar