Polres Sukabumi Kota Amankan 19 Tersangka Dalam 16 Kasus Narkoba

Hukum67 Dilihat

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

Dikatakan, narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa.

“Barang bukti yang telah amankan sebanyak 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa ,” katanya.

“Kami menghimbau kalau ada warga yang mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110. Dan mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus dapat terungkap. Mari kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.(***)

Komentar