Rugikan Negara Rp 377,4 Miliar, Mantan Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum35 Dilihat

Pertimbangan meringankan vonis ialah Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Hakim menyatakan Arief melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka ialah Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akuntansi PT IGM periode 2022-2023.

Sebelumnya, Arief didakwa merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023″Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan. (ralian)

Komentar