Rugikan Negara Rp 377,4 Miliar, Mantan Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum46 Dilihat

BeTimes.id– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Winarno menvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, 10 tahun penjara.

Arief dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya. “Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Bambang saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara.”Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 377.491.463.411,23. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp 226.494.878.046,738. “Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa,” ujar hakim.

Komentar