Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,98 triliun, Kejagung Akan Periksa Mantan Mendikbudristek Nadiem

Hukum391 Dilihat

BeTimes.id– Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan mengungkap lebih dalam peran serta pengawasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 pada pekan depan.”Tentu sangat berkaitan dengan fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Nadiem) terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook terjadi di masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam pelaksanaan program tersebut.

“Bagaimana prosesnya, pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan, karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” ujar Harli.

Harli menekankan, pemanggilan terhadap Nadiem sangat penting mengingat nilai proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun untuk pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dari anggaran tahun 2020–2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.

Komentar