Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,98 triliun, Kejagung Akan Periksa Mantan Mendikbudristek Nadiem

Hukum396 Dilihat

“Saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya, Rp9,98 T. Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tutur Harli.

Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Penyidik berharap Nadiem kooperatif dan hadir sesuai jadwal.Sebelumnya, Nadiem Makarim telah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.”Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” kata Nadiem di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6).

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Namun, berdasarkan hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan perangkat pada koneksi internet stabil—sesuatu yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia saat itu.

Komentar