Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,98 triliun, Kejagung Akan Periksa Mantan Mendikbudristek Nadiem

Hukum396 Dilihat

Kajian awal yang disusun Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK, berupa “Buku Putih”, sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows.

Namun dalam pelaksanaannya, rekomendasi tersebut berubah menjadi sistem Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).

Sejauh ini, Kejagung telah memanggil sekitar 38 saksi. Di antaranya adalah tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.

Fiona dan Ibrahim telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Jurist Tan belum hadir karena berada di luar negeri.Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5).

Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Penggeledahan serupa dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5).

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda. (ralian)

Komentar