Timbun Harta Hasil Markus Rp 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara

Hukum55 Dilihat

Zarof malah menggunakan uang itu untuk biaya film ‘Sang Pengadil’. Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah mengatakan Zarof sepakat membantu Lisa untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. “Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi terdakwa Zarof sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara,” ujar hakim.

Hakim mengatakan Lisa memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof untuk diserahkan ke Hakim Agung Soesilo terkait pengurusan kasasi Ronald.

“Pada 27 September 2024, terdakwa Zarof Ricar menemui hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, pada saat Soesilo menghadiri pengukuhan guru besar Prof Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Dan meminta agar memutus dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya,” ujar hakim.

“Meskipun uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima terdakwa Zarof, tidak diserahkan kepada hakim Soesilo. Namun digunakan untuk biaya pembuatan film dengan judul ‘Sang Pengadil’ dan hal tersebut diketahui Lisa Rachmat,” imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal usul duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumahnya. Uang dan emas itu dirampas untuk negara.

“Terdakwa gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya,” tandasnya. (ralian)

Komentar