PBHM Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Natalius Pigai

Hukum690 Dilihat

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) dan akan disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas.

Thomas menambahkan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman warga terhadap aktivitas di rumah tersebut yang ternyata merupakan kegiatan retret para pelajar kristen.

“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan,” tambahnya.

Menurut Thomas, penyelesaian kasus seperti ini bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice). Baca juga: PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang “Jadi mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi ada yang bertanya soal restorative justice, dilakukan upaya mediasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, peristiwa pengerusakan rumah yang dijadikan ret-ret atau kegiatan refresing kerohanian terjadi di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6) pagi.

Tiba-tiba dalam kegiatan beribadah yang dilakukan anak-anak itu disambangi sekelompok orang dengan melakukan pengerusakan dan pembubaran. Para anak-anak yang sedang melakukan kegiatan beribadah itu histeris ketakutan.(red)

Komentar