Kuasa hukum Tom lainnya mengatakan jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom, dan jaksa mengesampingkan dan mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.”Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-cari kesalahan yang dilakukan terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis yang telah penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum.
Dia mengatakan Tom tidak menikmati duit korupsi dan tidak mengenal perusahaan gula rafinasi swasta yang disebut jaksa mendapat keuntungan dalam kasus ini.
Menurutnya, jaksa tidak bisa menyimpulkan adanya permufakatan jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Berdasarkan keterangan saksi, keuntungan Rp75/kg yang diterima INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL digunakan untuk operasi pasar dan kesejahteraan anggota TNI-Polri, bukan keuntungan pribadi.
PT PPI memperoleh Rp 100/kg yang menjadi laba internal perusahaan. Saksi dari seluruh pihak, termasuk 9 produsen gula swasta, menyatakan terdakwa tidak pernah menerima keuntungan apa pun.
“Tidak ada bukti bahwa terdakwa mengenal, bertemu, atau berkomunikasi dengan 8 PGR (perusahaan gula rafinasi) dan PT KTM (Kebun Tebu Mas), sehingga tidak dapat disimpulkan adanya niat jahat atau permufakatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Komentar