JPU Tidak Mampu Hadirkan Saksi Utama, Pengacara Akui Tom Lembong Tidak Mendapat Keuntungan

Hukum381 Dilihat

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli menegaskan bahwa dalam sistem B2B, penentuan harga dan kontrak adalah kewenangan manajemen BUMN, bukan menteri. Maka, tidak terbukti adanya pelanggaran atau konflik kepentingan oleh Terdakwa,” tambahnya.

Dikatakan Tom Lembong hanya melanjutkan kebijakan Mendag era Rachmat Gobel. Dia memohon majelis hakim menolak replik jaksa dan menerima duplik yang telah ia sampaikan.”Terdakwa menjelaskan bahwa tindakan ini diambil saat ia baru menjabat sekitar dua minggu dan masih dalam masa transisi.

Penerbitan surat tersebut harus dipahami sebagai langkah administratif untuk melanjutkan dan menyelesaikan kebijakan dari menteri sebelumnya, bukan sebagai inisiatif kebijakan baru dari terdakwa,” ujarnya.

Dia meminta majelis hakim membebaskan Tom dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dan memohon pemulihan kedudukan, harkat, martabat Tom dan mengembalikan seluruh barang Tom yang disita.”Maka, dengan kerendahan hati, kami memohon tunjukkan kami semua JPU, Hakim, penasihat hukum, dan terdakwa ke jalan putusan yang paling adil. Putusan yang bukan hanya menenangkan hati manusia, tapi juga membawa keberkahan dari langit,” pintanya.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ralian)

Komentar