Babay selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex.
Tersangka Pramono Sigit selaku
Sementara itu, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021 Pramono Sigit juga ditetapkan sebagaitersangka.
Diduga Pramono tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.
“Tersangka Yuddy Renald (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000,” katanya.
Kemudian, tersangka Benny Riswandi selaku mantan Senior Exsecutive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023 disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil.
Selanjutnya, tersangka Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng Periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
Untuk peran dua tersangka lainnya, Pujiono selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng Periode Tahun 2017-2020, dan SD selaku Kepala mantan Divisi Bisnis korporasi Komersial PT Bank Pembangunan Jateng 2018-2020, Kejagung belum mengungkapkan jelas terkait peran dua orang tersebut. (ralian)
Komentar