Korban I dirawat di ICU RSUD Koja dalam kondisi tak sadarkan diri sejak Sabtu (12/7). Pihak keluarga korban lalu melapor ke Polsek Koja atas penganiayaan tersebut.
Polisi lantas datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus penganiayaan. Ketika itu, SRM kabur dari rumahnya hingga akhirnya ditangkap pada Kamis (17/7) sekitar pukul 13.15 WIB.
“Piket Opsnal mendapatkan informasi pelaku berada di hotel di Jalan Berdikari, kemudian Opsnal Reskrim Koja gabung Jatanras Polres berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kanit Reskrim.
Beberapa hari dirawat di RSUD Koja, korban I dinyatakan meninggal dunia pada Senin (21/7) pukul 07.00 WIB. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
Hasil autopsi menunjukkan kakek I mengalami luka terbuka pada puncak kepala sisi kanan akibat kekerasan tumpul, luka-luka lecet pada dada sisi kanan dan dada sisi kiri yang telah tertutup terompeng (luka lama), resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah puncak kepala dan kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul, sembab hebat jaringan pada otak, pendarahan minimal di bagian selaput lunak otak daerah dahi, sembab hebat pada organ-organ dalam pada iga ke-4 dan 5 kiri depan, dan kondisi pengapuran pada pembuluh nadi jantung.
“Kesimpulan, kondisi memar-memar jaringan otak dan sembab hebat otak bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian pada korban,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kemudian tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Metro Koja. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat hukuman tujuh tahun kurungan. (ralian)
Komentar