Bikin Panik, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tahan Penumpang Teriak Bom

Hukum29 Dilihat

BeTimes.id– Penyidikan terhadap penumpang Lion Air JT-308 berinisial H (42) yang berteriak membawa bom dalam kabin pesawat ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, tak menemukan indikasi penggunaan narkoba maupun alkohol dalam pemeriksaan awal terhadap H.

“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya. Kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8).

Tersangka H sebelumnya membuat kepanikan setelah menyebut kata bom sebanyak tiga kali di dalam kabin Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu (2/8).

Kapolres mengatakan, penyidik telah memastikan insiden ini tak terkait jaringan terorisme. Namun, penumpang tetap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ronald menjelaskan, H diketahui menempuh penerbangan jarak jauh sejak pagi hari dari Merauke, kemudian transit di Makassar dan Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Medan.

Komentar