Dosen Pascasarjana UKI Apresiasi KPK Jerat Wamenaker Imanuel Ebenezer dengan Pasal Pemerasan

Hukum187 Dilihat

BeTimes.id– Direktur Eksekutif Joint Task Force Monitoring of Indonesian Illegal Levies Dr. Fernando Silalahi.S.H, mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya.

Karena tindakan Wamenaker telah mencederai program dari Presiden Prabowo Subianto yang telah mewanti-wanti seluruh Pejabat negara untuk tidak melakukan tindakan yang tercela terutama melakukan korupsi yang merusak keuangan dan perekonomian negara.

Fernando menyesalkan tindakan Wamenaker yang melakukan tindakan tercela dalam pengurusan sertifikat K3 bagi para pekerja.

Seharusnya disaat Indonesia kelebihan angkatan produktif Wamenaker bukan mempersulit pengurus sertifikat K3, tapi harusnya mempermudah agar disaat ekonomi yang sedang terpuruk pungutan tersebut tidak perlu ada.

Fernando Silalahi, yang juga seorang Dosen Pascasarjana di Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga mengapresiasi KPK yang telah menerapkan Pasal Pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf (e), dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hal ini agar masyarakat dan juga pengusaha yang diperas tidak takut untuk melaporkan tindakan yang dilakukan pejabat negara.

Komentar