Kejagung Minta Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan laptop Chromebook

Hukum77 Dilihat

Berikut eksepsi yang diajukan Kejagung:

1. Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban termohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan tidak beralasan hukum

3. Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya

4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.Sebelumnya, Nadiem meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung RI di kasus tersebut dinyatakan tidak sah.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” ujar Nadiem saat itu.

Seperti diberitakan, orang tua mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim berharap anaknya bebas dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. “Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono Anwar Makarim seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Komentar