Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kini terjerat kasus peredaran narkoba. Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja.
Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.Akibat peredaran barang haram itu, kini Ammar Zoni pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya itu. (ralian)
Komentar