BeTimes.id– Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu skema yang diandalkan adalah Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), yakni bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam periode tertentu, dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.
Meski skema ini memiliki potensi yang besar, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan.
Di antaranya adalah belum adanya standar baku dalam seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi kepada publik. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, serta potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tengah menyusun Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG.
Komentar