Direktur YFAS Felik Silitonga Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Agar Berpihak Terhadap Buruh

Berita43 Dilihat

Dia menegaskan, pengemudi harus didefinisikan sebagai pekerja, bukan sebagai rekanan. “Partai Buruh dengan tegas meminta menghapus kemitraan dalam pekerja pengemudi online atau outserching maka kami juga akan berjuang akan hal itu. Harus ada kepastian hukum terhadap pengemudi online dan pekerja kontrak,”tegas Felik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.

Yassierli menjelaskan, risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua.  “Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial. 

Artinya, lebih dari 87% pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.

Komentar