Yassierli menyebutkan bahwa langkah konkret pemerintah terkait kesejahteraan pengemudi ojek dan kurir online dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri lalu. Namun ia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.
“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi—bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” tegasnya.(ralian)










Komentar