MK Tolak Batasan Usia Guru dan Dosen Disamakan

Pendidikan71 Dilihat

MK menyatakan dosen membutuhkan waktu lebih lama untuk menempuh pendidikan minimal S-2 yang merupakan syarat jabatan fungsional. Sementara, menurut Mahkamah, syarat menjadi guru ialah minimal S-1.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2 sehingga seorang ASN baru akan memulai jabatan dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru,” kata hakim MK.

MK menyatakan secara umum dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru. MK berpendapat tidak ada persoalan konstitusionalitas pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen.

MK mengatakan jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Sebab, secara umum dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi, yaitu setelah yang bersangkutan memperoleh gelar S-2.

Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen.(ralian)

Komentar