Saldi Isra: Putusan PTUN Tidak Membatalkan Jabatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Hukum61 Dilihat

BeTimes.id– Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11).

Menurutnya, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan. Maka, MK menilai tak ada aturan yang dilanggar dari proses pemilihan Suhartoyo.”Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta sembilan hakim MK mundur.”Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Rullyandi awalnya mengungkit gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024.

Komentar