“Tidak akan dikonversi, tidak akan digusur, dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha), dengan target 87% di antaranya ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Namun, lanjut Nusron, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, baru 57% daerah yang mencantumkan data LP2B.
“Kalau kami mengacu RTRW Provinsi, total LP2B-nya sudah mencapai 95%, tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 Kabupaten/Kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data LP2B,” katanya.
Ia mengungkap, rata-rata alih fungsi lahan mencapai 80.000-120.000 ha per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LBS secara penuh, alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir hanya 5.618 ha.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain, terutama di 12 provinsi. Supaya mencapai ketahanan pangan, agar lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain,” tegasnya.






Komentar