Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Minta Hukum Seadil-adilnya

Hukum44 Dilihat

BeTimes.id– Djuyamto, hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), mengaku tidak meminta divonis seringan-ringannya dalam perkara yang didahapinya, akan tetapi dia meminta divonis seadil-adilnya.

“Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

Djuyamto meyakini majelis hakim akan menegakkan keadilann dan Djuyamto sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara.

“Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Djuyamto dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Komentar