KPK: Proses Pelimpahan Penyidikan Kasus Petral Masih Menunggu Pelimpahan Resmi dari Kejagung

Hukum84 Dilihat

“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan. Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015. “Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,”ujar Anang. (ralian)

Komentar