Korupsi Korporasi CPO, Hakim Nonaktif Djuyamto Mengetahui Disuap Tapi Tidak Melapor ke Badan Pengawasan MA

Hukum82 Dilihat

BeTimes.id– Hakim nonaktif Djuyamto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena tidak melaporkan upaya suap dari pihak korporasi crude palm oil (CPO) kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Djuyamto disebut telah mengetahui ada upaya dari pihak korporasi untuk menyuapnya. Hal ini terlihat dari adanya penyampaian kepada Djuyamto bahwa korporasi CPO telah menyiapkan sejumlah uang agar hakim bisa mengabulkan eksepsi pihak korporasi.

“Menimbang bahwa, meskipun mengetahui hal tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada atasan atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagaimana seharusnya dilakukan oleh seorang hakim yang berintegritas,” ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyoroti respons Djuyamto saat menerima penyerahan uang suap pertama dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Penyerahan ini terjadi pada Juni 2024. Arif Nuryanta menyerahkan sebuah tas berisi uang kepada Djuyamto dan mengatakan pemberian itu adalah titipan dari sebelah untuk “penyemangat baca berkas”. Saat itu, Djuyamto sempat bertanya kepada Arif, “Apa itu, Pak? Kok belum-belum sudah ada?” Pertanyaan Djuyamto ini dinilai telah menunjukkan pengetahuannya atas upaya suap dari pihak berperkara.

Komentar