Tutup TPL Demi Lingkungan dan Keadilan

Opini19 Dilihat

Masyarakat adat Dolok Parmonangan resah dengan tindakan perusahaan yang merusak tanaman produktif, yang menjadi sumber utama penghidupan mereka. Konflik ini hanya dapat diselesaikan jika perusahaan mengembalikan tanah-tanah adat yang diambil.

Kasus kekerasan yang dilakukan TPL terhadap masyarakat adat merupakan cerminan dari kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria. Masyarakat adat di Sumatera Utara telah puluhan tahun menghadapi konflik ini tanpa jalan keluar, dan perlu ada tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

Kerusakan ekologi terjadi karena perubahan fungsi hutan alam heterogen menjadi hutan tanaman industri monokultur eukaliptus.

Konflik sosial dan agraria juga terjadi karena tumpang tindih lahan konsesi dengan wilayah adat masyarakat setempat, menyebabkan masyarakat adat kehilangan sumber mata pencaharian tradisional mereka dan menghadapi masalah ekonomi dan sosial.

Pelanggaran HAM juga terjadi, dengan masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayahnya seringkali mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

Seruan untuk menutup PT TPL muncul dari tuntutan masyarakat dan berbagai organisasi karena tuduhan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Namun, PT TPL menyatakan bahwa operasionalnya sesuai izin, patuh regulasi lingkungan dan sosial, serta memiliki program kemitraan kehutanan dengan masyarakat.

Komentar