BeTimes.id– Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12), akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu dikemukakakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago.“Brigpol IAM dan Bripda AMZ (PTDH),” kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.
Namun demikian, kedua anggota tersebut menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.Sementara itu, empat anggota Polri lainnya, yakni Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi lebih ringan yaitu mutasi bersifat demosi.Mereka dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi. Sidang KKEP terhadap enam terduga pelanggar telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB.Berdasarkan keteragan dihimpu, peristiwa pengeroyokan terjadi, Kamis (11/12) di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam anggota Polri tersebut disebut turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.











Komentar