YPDT Minta Pemerintah Hentikan TPL Selamanya

Hukum278 Dilihat

“Penggunanya termasuk pemilik merek-merek paling top se-jagat,”ungkap Maruap.

Lebih lanjut, Maruap mengatakan, TPL memuaskan lapar kayunya dengan cara legal maupun ilegal. Menanam di kawasan hutan lindung yang berada dalam konsesinya, menanam di konsesinya yang sebenarnya berfungsi sebagai Areal Penggunaan Lain (APL; maksudnya bukan kawasan hutan), memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus, serta menebang kayu hutan alam (jenis kulim dan kempas) di dalam konsesinya, itu antara lain perbuatan ilegalnya.

Hasil investigasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2-16 Juni 2021 di Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan, dan Aek Raja memperlihatkan hal itu.

Data dari KSPPM Parapat memperlihatkan bahwa sekitar 36,5 ribu hektar konsesi TPL berada di daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba. Bahkan, 16% di hulu DTA itu. Akibat kegiatan TPL di sana, 55 sungai dan 3.039 anak sungai rusak.

Yang merana akibat lelaku jahat IIU—TPL tentu saja tak hanya danau kaldera terbesar dunia, ‘Tao’ Toba. Kawasan di sekitarnya juga. Banjir dan longsor semakin acap saja terjadi di sana.

“Termasuk di kota kecil Parapat. Tahun lalu banjir bandang menderanya untuk kali ketiga. Pula, yang di Tapanuli Tengah baru-baru ini,”ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo pada pertengahan Desember 2025 memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaudit dan mengevaluasi total TPL. Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan ini mulai Kamis (11/12/2025).

Sahamnya pun dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasan dari otoritas negara adalah untuk memitigasi risiko banjir dan cuaca ekstrim di Sumatra. (ralian)

Komentar