Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dua Saksi ke KPK

Peristiwa101 Dilihat

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ralian)

Komentar