Suami Korban Penjambretan Ditetapkan Tersangka, Komisi III DPR akan Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

Politik72 Dilihat

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan bernama Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku.

Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia. “Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” kata Habiburokhman.

Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.

“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar Habiburokhman.

Komentar