Menhut Akhirnya Resmi Tandatangani SK Pencabutan TPL, YPDT: Jangan Terulang Kembali Seperti Penutupan Indorayon

Nasional258 Dilihat

Menurut Maruap, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM merupakan entitas yang mengurusi bisnis. Sama halnya dengan Danantara. Jadi, lanjut Maruap, dalam mengelola aset kemungkinan besar mereka lebih menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang ditutup itu bisa berkegiatan lagi.

Bisnis berjalan kalau produksi berlangsung. Di mana pun demikian hukumnya. Kalau membaca teks yang dibuat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tadi, berarti TPL dan yang lain bisa dihidupkan negara lagi ‘sesuai langkah-langkah yang diperlukan’.

Menurut Maruap, yang terakhir ini termasuk dengan mengganti nama korporasinya, sebagaimana dulu PT Inti Indorayon Utama berubah panggilan menjadi PT Toba Pulp Lestari kendati sepak terjangnya yang eksesif tidak berubah melainkan bertambah parah.

Lantas, lanjut dia, bagaimana dengan kejahatan lingkungan yang niscaya akan terus dilakukan perusahaan pulp ini karena memang senantiasa membutuhkan kayu yang banyak sebagai bahan baku serta bahan kimia sebagai unsur campuran maha penting di pabriknya? Bagaimana pula dengan nasib tanah masyarakat adat yang selama ini telah diserobot korporasi dengan menggunakan tangan besi? Semua masih belum serba jelas karena sejauh ini memang belum diterangkan pemerintah.

“L’histoire se répète, kata orang Prancis. Artinya? Sejarah berulang. Sejarah Indorayon—TPL yang 42 tahun menyengsarakan warga kawasan Danau Toba pun bisa berulang lagi di masa depan jika saja publik di negeri kita ini tidak awas. Untuk mengembalikan ingatan kita semua, berikut ini kami suguhkan catatan kritis sejarah penutupan PT Inti Indorayon Utama (IIU) oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan pembukaannya kembali oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Tentu, cerita dilengkapi dengan potret suasa zaman juga agar lebih benderang dan menarik,”ujarnya. (ralian)

Komentar