Menhut Akhirnya Resmi Tandatangani SK Pencabutan TPL, YPDT: Jangan Terulang Kembali Seperti Penutupan Indorayon

Nasional309 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni akhirnya resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 21 perusahaan lain terkait dengan bencana ekologi Sumatra pada November 2025.

“Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1) dan pengumuman resmi Menteri Sekretaris Negara, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-red) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh,” tulis Raja Juli Antoni di akun Fb-nya, @RajaJuliAntoni, pada Senin 26 Januari 2026.

Netizen banyak yang berkomentar positif terhadap postingan Menhut ini. Begitupun, keraguan tetap tersisa di hati sebagian mereka. Sebabnya? Terutama karena tak dijelaskan Raja Juli Antoni apa tindakan pemerintah selanjutnya setelah PBPH dicabut.

Ketua Umum Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Maruap Siahaan mengatakan, keraguan mereka itu membesar setelah muncul kemudian pernyataan dari otoritas negara yang bernama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (STPKH). Lewat Instagram resminya, pada 27 Januari 2026 lembaga ini menyatakan hal berikut.

“Setelah proses pencabutan izin, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan akan melakukan penguasaan lahan yang kemudian asetnya akan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai langkah-langkah yang diperlukan,”ujar Maruap.

Komentar