Kedudukan Polri Berdasarkan TAP MPR di Bawah Presiden

Hukum94 Dilihat

Terdapat juga masukan kedudukan Polri bilamana tidak di bawah Presiden maka dapat ditempatkan pada Kementerian yang memiliki kesamaan fungsi khususnya pada penegakan hukum.

Masukan lainnya adalah mendudukkan Polri dalam fungsi dan kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman (penyelidik-penyidik) perlu mendapatkan perhatian yang serius karena menyangkut independensi dalam penegakan hukum yakni dengan merujuk pada KUHAP.

Sebagai penutup dinyatakan bahwa kedudukan Polri berdasarkan TAP MPR adalah di bawah Presiden tinggal bagaimana menindaklanjuti pengawasan dan akuntabilitas Polri ke depan, karena bilamana merubah kedudukan Polri di bawah Kementerian maka akan melakukan reposisi yang luas atas Konstitusi, TAP MPR dan UU sektoral lainnya yang terkait dengan fungsi Polri. (Ralian)

Komentar