Kurangi Kepadatan Hunian, 220 Narapidana Berisiko Tinggi Dipidahkan ke Lapas Nusakambangan

Hukum28 Dilihat

BeTimes.id– Sebanyak 220 narapidana berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (6/2).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan, pemindahan narapidana ini bertujuan meningkatkan keamanan dan mengurangi kepadatan hunian di dalam lapas.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Wachid dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (7/2).

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta petugas lapas dan rutan dilibatkan untuk memastikan pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menyebut pengamanan menjadi fokus utama selama proses pemindahan berlangsung.

“Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, memastikan pemindahan dilakukan secara terkoordinasi.

Komentar