Tujuh Sindikat Pencurian Kabel di SPBU Jakarta Digulung Reskrim Polda Metro Jaya

Hukum47 Dilihat

Saat ini, tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku ialah mengambil kabel grounding untuk penangkal petir yang ada di SPBU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tujuh tersangka melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah dilakukan penahanan kepada para tersangka, dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ralian)

Komentar