BeTimes.id– Markas Besar (Mabes) TNI resmi menetapkan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Mirisnya, tiga dari empat tersangka tersebut merupakan perwira pertama.
Identitas keempat tersangka diungkapkan langsung Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3). Para pelaku adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Keempat tersangka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka diserahkan pihak BAIS TNI pagi tadi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI,” ujar Yusri.
Tragedi penyiraman ini terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, saat korban tengah mengendarai sepeda motor. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, serta kedua tangannya, dan hingga kini masih dalam perawatan medis.
Pihak Puspom TNI saat ini fokus mendalami motif di balik aksi brutal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perintah dari atasan atau pihak lain.











Komentar