Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Tanggung Biaya Hidup dan Siapkan Pengawalan Melekat

Hukum808 Dilihat

BeTimes.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan bantuan ekonomi kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Andrie merupakan korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi pekan lalu.“LPSK akan memberikan bantuan biaya hidup sementara untuk keluarga selama proses hukum berjalan dan selama korban dirawat di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3).

Selain bantuan ekonomi, Sri memastikan bahwa LPSK akan menanggung seluruh biaya bantuan kesehatan bagi Andrie. Tak hanya itu, pihak LPSK juga menyiapkan pengawalan melekat bagi korban beserta keluarganya, serta menyediakan kediaman sementara (rumah aman) selama proses penanganan kasus berlangsung.“Tentunya kami juga memberikan pendampingan proses hukum untuk pihak keluarga,” tambah Sri.

Sejak Senin (16/3), Andrie dan keluarganya telah resmi berada di bawah perlindungan penuh LPSK.Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat segera setelah menerima permohonan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

Permohonan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, hingga bantuan medis.“Perlindungan darurat ini diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis segera,” jelas Sri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Komentar