“Ini menggambarkan komisioner KPK sudah kehilangan independensinya. Pengalihan status ini menandakan penurunan derajat KPK; seolah menangani perkara pidana biasa, bukan lagi extraordinary crime,” kata Fickar.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di masa depan. Fickar mendesak agar integritas penyidik dijaga ketat dan tidak boleh berkompromi dengan tokoh publik mana pun.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.Yaqut mulai ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Namun, baru sepekan mendekam di sel, KPK memutuskan mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah, Kamis (19/3) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/3), berdalih bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.











Komentar