Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Telah Diintervensi dan Dilemahkan

Hukum1047 Dilihat

Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat mendekam di sel tahanan selama kurang lebih sepekan sejak resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026). Ia mulai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ralian)

Komentar