Sebagai catatan, Yaqut sebelumnya sempat mendekam di sel tahanan selama kurang lebih sepekan sejak resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026). Ia mulai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ralian)








Komentar