UU 12/1980 Dinilai Tak Relevan, MK Perintahkan Perombakan Aturan Pensiun Pejabat

Hukum495 Dilihat

BeTimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan uang pensiun bagi mantan pejabat negara.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk segera mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dkk ini dibacakan langsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3). Pemohon sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, terutama terkait pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat hasil pemilihan umum (DPR/MPR) serta mekanisme waris pensiun kepada janda, duda, hingga anak.

UU 12/1980 Dianggap Tak Lagi RelevanDalam pertimbangannya, MK menilai UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi sosiologis masyarakat saat ini.

“UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan,” tegas MK dalam persidangan.

Meski dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK memberikan masa transisi selama 2 tahun bagi pembentuk UU untuk menyusun aturan baru.

Selama masa tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku demi kepastian hukum. Namun, jika dalam 2 tahun penggantian tidak dilakukan, maka undang-undang tersebut otomatis gugur secara permanen.

MK juga memberikan lima poin panduan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun skema pensiun atau hak keuangan pejabat yang baru, antara lain aturan harus membedakan antara pejabat hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti menteri.

Selanjutnya, Pengaturan harus melindungi integritas pejabat dari tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas kerja.Besaran uang pensiun harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

MK menyarankan pembentuk UU mempertimbangkan apakah pensiun tetap diberikan bulanan atau diganti model ‘uang kehormatan’ yang dibayarkan sekali saja (lump sum) di akhir jabatan.

MK menyebutkan penyusunan UU wajib melibatkan pakar keuangan negara dan kelompok masyarakat secara bermakna.Gugatan Penghapusan Pensiun DPR Tidak Diterima. Di sisi lain, MK menyatakan tidak menerima gugatan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang secara spesifik meminta penghapusan pensiun mantan anggota DPR.

Alasannya, pokok permohonan tersebut sudah terakomodasi dalam putusan perkara 191 yang memerintahkan perombakan total UU 12/1980 secara keseluruhan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (ralian)

Komentar