BeTimes.id– Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Para pelaku pencurian Dan penadah diamankan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapores Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3), mengatakan aksi kriminal ini terjadi Kamis (19/3) sore.
Saat itu, para santriwati dan ustadzah sedang menghadiri buka puasa bersama di luar, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan IH masuk seletah merusak jendela menggunakan cangkul yang ada sekitar TKP.
Dikatakan, sekembalinya dari acara buka bersama, kamar ditemukan dalam keadaan berantakan, puluhan barang elektronik milik para santriwati raib berupa 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai senilai Rp3.000.000. IH yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, diketahui melancarkan aksinya seorang diri.
Tak butuh waktu lama Polisi meringue IH Selasa (24/3) dini hari di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.
Polisi juga mengungkap empat orang penadah, yakni GD, SY, N, dan R yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD sendiri diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2005 yang berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sebagian telah didistribusikan kepada para penadah untuk segera dijual kembali.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya, IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana. (***)











Komentar